Salah satu acara di salah satu televisi swasta mengemukakan topik menarik malam ini, mengenai death penalty yang masih berlaku di Indonesia, jelas topik ini tidak jauh dari isu yang sedang berkembang saat ini, tentang eksekusi mati Tibo cs. yang sudah empat kali ditunda (lagi) dan eksekusi para pelaku pemboman bali. Empat kelompok partisipan yang hadir adalah kelompok mahasiswa, ibu-ibu, aktivis HAM dan advokat. Intinya membahas tentang relevan atau tidaknya pemberlakuan hukuman mati di Indonesia.
Dari sudut pandang pribadi saya sangat heran mengapa putusan mati yang sudah ditetapkan oleh pengadilan bisa ditunda berkali-kali untuk alasan-alasan yang kurang masuk akal ataupun alasan-alasan yang enggan dipublikasikan. Dari sini terlihat betapa pengadilan terkesan ragu-ragu dalam menjalankan keputusan yang sudah diambil sebelumnya, konon hal ini dikarenakan daftar nama pihak-pihak yang dicurigai terkait dengan kasus kerusuhan Poso belum juga diperiksa.
Apa yang saya tulis diatas bukan bermaksud menyatakan setuju atas hukuman mati yang diberlakukan kepada siapa saja, melainkan kesadaran atas eksisnya kewajiban asasi manusia (juga), dalam hati saya tersenyum lebar ketika hakim agung Alkostar yang menjadi narasumber acara berkata bahwa "ketika kita bicara soal hak asasi manusia, kita juga harus ingat akan adanya juga kewajiban asasi manusia", tepat, ketika kita ingin hak asasi kita dihargai kita juga harus menghargai hak asasi orang lain, inilah kewajiban asasi manusia, yang sering dilupakan oleh aktivis HAM yang kadang kala tergelincir di tengah-tengah euforia penegakan hak asasi manusia, sedangkan bagi mereka yang tulus menjalani jalannya sebagai pembela hak asasi manusia tentunya enggan membela mereka-mereka yang ingin hak-hak asasinya dibela tetapi lupa menjalankan kewajiban asasinya sebagai manusia. Namun, bagaimanapun peenegakan hukum di
Terkadang masyarakat Indonesia seringkali melupakan KAM (Kewajiban Asasi Manusia). Hal tersebut dapat kita lihat dari bagaimana para aktivis seringkali berkoar-koar mengenai penegakan HAM (Hak Asasi Manusia), akan tetapi mereka sering melupakan bahwa kewajiban asasi manusia seringkali tidak dianggap. Apabila kita melihat bahwa para terpidana hukuman mati di Indonesia merupakan pihak-pihak yang bukan saja telah melupakan HAM, namun juga telah melanggar KAM yang paling dasar “Janganlah melanggar hak asasi orang lain”.
Jikalau Amrozi dkk. terbukti sebagai pelaku bom Bali, matilah dia, hal yang sama juga harus berlaku untuk Tibo dkk., jikalau ia terbukti sebagai dalang kerusuhan Poso, matilah dia, jikalau siapapun terbukti mengambil hak asasi orang lain untuk hidup matilah dia, jikalau pembunuhan telah direncanakan terlebih dahulu, eksekusi mati adalah ganjaran yang pantas, jikalau terjadi secara tanpa rencana, hukuman seumur hidup saya rasa cukup, setidaknya ia tidak boleh berkeliaran di masyarakat. Seseorang yang berani mengambil hak hidup orang lain bagi saya tidak lebih dari orang gila yang bermimpi menjadi Tuhan, satu-satunya yang berhak memberi dan mengambil hak hidup setiap manusia.
Manusiawikah hukuman mati? Jelas, di banyak negara-negara maju, hukuman mati adalah mutlak bagi pelaku pembunuhan tingkat satu, yaitu pembunuhan berencana dengan catatan "cukup waras untuk didakwa", sedangkan bagi mereka yang terbukti tidak sehat secara akal dan pikiran sering ditempatkan di penjara-penjara khusus atau mental institution yang terisolasi. Satu hal yang menarik, akhir-akhir ini korupsi turut dimasukkan ke dalam daftar tindak pidana yang pantas diganjar hukuman mati, pantas? Jelas. Merugikan negara adalah juga turut merugikan seluruh warga negara yang terlibat di dalamnya, terencana? Ya. Merugikan hajat hidup orang banyak? Ya. Waras? Jelas. Dan jika checklist ini sudah lengkap, hukuman mati adalah...pantas, saya rasa hkuman mati juga bermanfaat untuk mengurangi kepadatan penduduk Indonesia yang semakin lama menjadi semakin sesak.
HAM, KAM, dan hukuman mati merupakan suatu masalah yang akan terus menjadi persoalan di Indonesia. Semoga saja tulisan ini dapat menjadi pertimbangan dan menyadarkan kita bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga memiliki kewajiban asasi yang perlu dipertanggungjawabkan.
