Tampilkan postingan dengan label Tinjauan Kritis Terhadap Pendidikan di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tinjauan Kritis Terhadap Pendidikan di Indonesia. Tampilkan semua postingan

22 Desember 2008

UU BHP dan Fenomena Demonstrasi

Belakangan ini marak terjadi demonstrasi di berbagai daerah. Tema demonstrasi tersebut tidak lain adalah penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang 17 Desember kemarin disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU).

Apakah langkah pengesahan RUU BHP ini tidak terkesan tergesa-gesa? —mengingat masih banyak kontroversi yang meliputinya—. Dan apakah mahasiswa (pelaku demonstrasi) sudah benar-benar paham tentang makna atas isi dari UU BHP itu?

Implikasi

Banyak kontroversi yang terjadi terhadap adanya UU BHP. Salah satunya, ketika UU BHP tersebut diberlakukan, ditakutkan nantinya itu akan menjadi sebuah legitimasi hukum terhadap kenaikan biaya operasional dalam suatu instansi pendidikan. Sehingga apa yang menjadi keresahan selama ini (biaya sekolah mahal) akan terjadi.

Sebenarnya kapitalisme dalam dunia pendidikan sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, bahkan sebelum UU BHP muncul ke permukaan. Namun, kini kesemuanya itu seolah mendapatkan sebuah legitimasi hukum dengan disahkannya UU BHP tersebut.

Dalam UU BHP dinyatakan bahwa, instansi pendidikan (PTN) diberikan wewenang mutlak untuk memanajemen keuangannya secara mandiri. Jika itu menjadi sebuah niat baik, tentu tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika hal tersebut disalahgunakan oleh pihak terkait untuk mendapatkan laba yang tinggi. Sudah pasti yang berfungsi di sini adalah prinsip dagang. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pendidikan di Indonesia sama dengan suatu perdagangan. Dan yang akan menjadi korbannya tentu kaum minoritas (masyarakat kurang mampu).

Sangatlah ironis ketika pendidikan hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat yang berduit saja. Karena bagaimana pun juga, masih banyak masyarakat kurang mampu di Indonesia yang ingin mendapatkan pendidikan namun harus kandas di tengah jalan hanya karena tersangkut masalah biaya. Menurut saya ini sudah melenceng dari cita-cita Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika Ki Hajar Dewantara masih hidup, mungkin beliau akan menangis.

Evaluasi Dua Belah Pihak

Sekiranya perlu ada evaluasi dari kedua belah pihak. Pihak pemerintah seharusnya jangan tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan. Selayaknya perlu ada sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan RUU BHP —yang sebenarnya sudah dikaji sejak tiga tahun yang lalu—, sehingga masyarakat (termasuk mahasiswa) tidak mengalami kepanikan seperti yang terjadi belakangan ini.

Namun, yang membuat saya heran, ketika sebuah rapat paripurna, di mana menteri yang terkait tidak hadir, bagaimana bisa suatu rancangan tersebut menjadi sesuatu peraturan yang sah?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah —yang selama ini sering diremehkan, sehingga tidak dilaksanakan—, yakni transparansi suatu rancangan (draft) yang akan disahkan. Transparansi ini seharusnya dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dari pemerintah terhadap masyarakat.

Pemerintah juga selayaknya memberikan sebuah jaminan hukum dan ketentuan yang jelas ketika menetapkan suatu rancangan menjadi sebuah undang-undang. Ini hanya sekedar saran klasik, “ketika ada kanan,maka ada kiri”. Maksudnya, ketika ada sebuah kebijakan, sudah selayaknya ada jaminan yang jelas yang akan menjadi counter penyeimbang.

Tidak dapat dipungkiri, masyarakat Indonesia kini tengah dilanda krisis kepercayaan terhadap pemerintahnya. Sehingga banyak yang terlanjur menjadi parno terhadap segala keputusan pemerintah.

Langkah tergesa-gesa pemerintah dalam mengesahkan RUU BHP ini juga terkesan sembrono. Bagaimana tidak, ketika rancangan tersebut akan dikaji ulang —karena isinya masih belum jelas maknanya—, tiba-tiba kabar pengesahan terhadap rancangan tersebut sudah tersebar luas kemana-mana di kemudian harinya.

Evaluasi juga berlaku pada pihak mahasiswa. Pihak mahasiswa (pelaku demonstrasi) seharusnya melakukan klarifikasi dan mencermati betul tentang apa yang menjadi makna atas isi dari UU BHP tersebut. Sehingga, jika terjadi demonstrasi, para pendemo (mahasiswa) sudah paham betul dengan apa yang sedang mereka pertentangkan. Tidak hanya sekedar ikut-ikutan saja.

Bukankah mahasiswa menjadi tumpuan generasi penerus sebuah bangsa? Jika mahasiswa tidak mampu mencermati realita yang ada di hadapannya, apa yang akan terjadi ketika hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan dan membudaya? Jangan sampai cap waton melu menempel pada diri setiap warga, karena itu akan mencerminkan sebuah sikap yang tidak bertanggungjawab.

Ketidakcermatan demikian bisa kita jumpai pada Presiden BEM UI Edwin Nafsa Nauval yang tidak mampu menjawab bagian mana (pasal) dari UU BHP yang mencerminkan liberalisasi pendidikan —yang sebelumnya digembar-gemborkan—, ketika berlangsung temu muka dan tanya jawab dalam ruang sidang paripurna DPR-RI (Kedaulatan Rakyat, 18 Desember 2008). Bukankah hal ini sangat memalukan? Cermat dan teliti serta kritis menjadi penting ketika kita ingin mengubah sebuah realita, tidak hanya sekedar ber-koar-koar dengan wajah arogan.

26 November 2008

Pendidikan ala Mazhab Pendidikan Kritis

Pendidikan merupakan sarana manusia untuk mendapatkan pengetahuan dan juga ilmu yang terdapat di dalamnya. Berbicara tentang pendidikan, maka akan ditemukan kata kunci lain, yakni Manusia.

Manusia di sini memiliki peranan sebagai subjek (pelaku pendidikan) yang sebenarnya bisa saling melengkapi antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya —pendidikan adalah oleh dan untuk manusia—. Sehingga dalam setiap interaksi di antara sesamanya mampu tertemukan pengetahuan baru.

Pendidikan itu ada dalam rangka pengembangan potensi kemanusiaan ke arah yang lebih positif. Dengan pendidikan, diharapkan manusia dapat meningkat dan mengembangkan seluruh potensi atau bakat alamiahnya sehingga menjadi manusia yang relatif lebih baik, lebih berbudaya, dan lebih manusiawi. Sehingga nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Membahas tentang pendidikan, tidak lepas dari peran sarana (tempat) untuk mendapatkannya dan juga sistem yang melekatinya, antara lain: TK (taman kanak-kanak), sekolah (SD, SMP, SMA), perguruan tinggi, dan sebagainya. Ini sudah ada sejak zaman klasik, modern, hingga kini (kontemporer). Di mana di dalam sarana-sarana tersebut sering dijupai peran serta (baca: campur tangan) pemerintah dengan segala otoritasnya. Saya mengambil Tanah Tumpah Darah sebagai contoh, yakni Indonesia.

Pada dasarnya sekolah merupakan tempat (secara formal) bagi semua manusia (tanpa terkecuali) untuk mendapatkan pendidikan yang diperlukannya. Tidak boleh ada ambiguitas, paradoksal, dan ketidak-konsistenan antara apa yang dikonstruksi secara normatif dengan praktek di lapangan.

Namun, fakta menunjukkan bahwa sekolah seringkali menampakkan wajahnya yang ambigu, paradoks, dan kontradiktif.

Di satu sisi, sekolah dilandaskan untuk membangun masyarakat yang demokratis, namun terkadang pada praktiknya justru bertindak otoriter dan anti-demokrasi dengan tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya subjek yang kritis, toleransi, dan multi-kulturalisme.

Sekolah mempunyai selogan “mencerdaskan anak bangsa”, tapi pada praktiknya hanya untuk anak bangsa yang punya modal dan kapital. Sekolah mempunyai visi untuk menjunjung tinggi persamaan derajat dan anti-diskriminasi, tapi pada praktiknya tidak mengakomodasi kelompok minoritas, utamanya kaum difabel. Sekolah terlanjur dipersepsi sebagai media belajar bagi semua, tapi dalam praktiknya hanya mengakomodasi anak-anak yang pintar, pandai, dan cerdas, serta kemudian mengeksklusi mereka yang punya keterbatasan intelektual. Wajah paradoksal pendidikan seperti ini harus segera diakhiri agar tidak muncul sindiran-sindiran tajam di publik, seperti “sekolah itu candu”, “orang miskin dilarang sekolah”, atau “orang bodoh dilarang sekolah”, dsb.

“Kritik” menjadi bahasa yang melekat dalam mazhab pendidikan kritis, dan bahkan mazhab ini menjadikan “bahasa kritis” dan “bahasa kemungkinan” sebagai landasan berpijak untuk mengkonstruksi bangunan epistemologi dan praksisnya. Bahasa-bahasa tersebut bisa ditemukan dalam pemikiran-pemikiran mazhab Frankfurt, Antonio Gramsci, serta Paulo Freire.

Mahzab Pendidikan Kritis

Mahzab pendidikan kritis adalah mahzab pendidikan yang meyakini adanya muatan politik dalam semua aktifitas pendidikan. Aliran ini disebut juga aliran kiri dalam dikursus pendidikan, karena orientasi politiknya yang berlawanan dengan mahzab liberal dan konserfatif.

Mahzab ini tidak merepresentasikan satu gagasan yang tunggal dan homogen namun disatukan gagasan dalam satu utjuan yang sama, yaitu memberdayakan kaum tertindas dan metransformasi ketidakadilan social yang terjadi di masyarakat melalui media pendidikan.

Visi pendidikan kritis dilandaskan pada suatu pemahaman bahwa pendidikan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, kultural, ekonomi dan politik yang lebih luas. Mahzab pendidikan kritis berbasis pada keadilan dan kesetaraan.

Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya berlaku pada pertanyaan seputar sekolah, kurikulum, dan kebijakan sekolah, tapi juga tentang keadilan sosial dan kesetaraan yang tidak hanya tertuang dalam tulisan dan kata tapi termanifestasi dalam praktek pendidikan sehari-hari.

Dalam pendidikan kritis, yang ditekankan dalam pembelajaran adalah bagaimana memahami, mengkritik, memproduksi dan menggunakan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk memahami realitas hidup dan mengubahnya.

Dari perspektif pendidkan kritis, sekolah diyakini memainkan peranan yang signifikan dalam membentuk kehidupan politik dan kultural. Sekolah adalah media untuk menyiapkan dan melegitimasi bentuk-bentuk tertentu kehidupan sosial.

Titik berangkat pendidikan kritis adalah kecintaan dan penghargaan yang tinggi terhadap manusia. Sebagai manusia, peserta pendidik dipersepsi sebagai subyek yang merdeka dan punya potensi untuk menjadi active beings, bukan sebagai obyek yang hanya bisa beradaptasi dengan dunia. Jika peserta didik diasumsikan sebagai obyek, maka pendidikan akan menjadi arena penindasan karena yang terjadi adalah proses domestikasi (penaklukan) dan penegasian kapasitas sefl-reflection peserta didik.

Dalam pendidikan kritis, guru tidak dianggap sebagai pusat segalanya. Ia bukan satu-satunya sumber pemilik otoritas kebenaran dan pengetahuan. Dia bukan pemilik tunggal kelas. Hubungan guru-murid bukanlah bersifat vertikal (missal, majikan dengan buruhnya dalam sebuah pabrik) tapi bersifat horizontal dan eligatarian. Guru dan murid adalah sama-sama learner, subyek yang belajar bersama. Isi atau materi pelajaran dalam pendidikan kritis tidaklah semata-mata hak prerogative guru, kepala sekolah atau para ahli tanpa melibatkan peserta pendidik.

Pendekatan bottom-up lebih dipilih dalam mengkontruksikan isi pembelajaran atau kurikulum dengan menjadikan kehidupan peserta pendidik sebagai titik pijak atau entry point. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan lebih bermakna bagi murid dan agar mereka paham dengan realitas hidup yang sebenarnya.

Pendidikan kritis menganggap bahwa tujuan pendidikan itu adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta didik, dari kesadaran magis dan naïf, menuju kesadaran kritis.

Dalam alam keadaan magis manusia hanya pasrah kepada kehidupan, bersikap fatalisitk dan menganggap segala sesuatunya adalah takdir yang sudah digariskan.

Dalam alam kesadaran naïf manusia mempunyai kemampuan untuk melihat persoalan tapi mereka melakukan individualisasi atau privatisasi atas masalah. Masalah dianggap berasal dari mereka sendiri, bukan dari luar mereka.

Sedangkan pada tahap kesadaran kritis persoalan lebih dipandang sebagai persoalan structural. Manusia pada tahap ini sudah mampu melihat kontradiksi-kontradiksi sosial yang terjadi di masyarakat dan melakukan kritik terhadapnya serta mampu mengubahnya menjadi lebih egaliter, adil dan manusiawi.

Sekiranya inilah yang perlu dikembangkan dalam pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan pemahaman akan pentingnya kritisisme, diharapkan para peserta didik mampu mengamati, memahami, menganalisa, serta mengubah realitas yang terdapat di sekitar mereka kelak guna menjalani kehidupan yang lebih baik. Demikan akhir dari penjelasan saya.